JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) saat ini tidak tepat sasaran. Dia menyebut subsidi BBM justru lebih banyak dinikmati oleh pemilik kendaraan yang dikategorikan mampu.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani kala merespons pertanyaan peserta dalam pembukaan acara Olimpiade APBN 2022, seperti dalam keterangan Senin 26 September.
Sri Mulyani bilang, kondisi itu akibat subsidi yang digelontorkan ke masyarakat adalah subsidi barang dalam hal ini BBM. Akhirnya yang menikmati subsidi ini adalah masyarakat luas terutama mereka yang memiliki kendaraan bermotor.
"Yang tidak punya motor tidak dapat subsidi.... Kalau punya mobil 1 minum subsidi lebih banyak, mobilnya ada 2-4 berarti menikmati subsidi lebih banyak. Nah ini yang biasanya punya mobil banyak ke yang lebih mampu dan menikmati semakin besar," jelas Sri Mulyani.
Terkait hal itu, Sri Mulyani pun tak menampik jika pemberian subsidi energi saat ini kepada masyarakat di Indonesia belum tepat sasaran.
"Ini pilihan bagi suatu negara, subsidi tidak tepat sasaran, karena yang makin kaya makin menikmati. Tapi, kalau harga dibiarkan terus dengan harga pasar, ini berarti ekonomi berat, inflasi naik rakyat miskin kena. Gara-gara BBM, semua harga jadi mahal," tuturnya.
"Karena kita dihadapkan tantangan, bukan hanya Indonesia, semua negara dihadapkan tantangan yang sama, setiap negara punya pilihan kebijakan dan setiap negara kondisi APBN berbeda-beda," kata Sri Mulyani.
Anggaran subsidi dan kompensasi tahun 2022 telah meningkat dari APBN awal sebesar Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022.
Mengatasi hal itu, pemerintah pun melakukan penyesuaian harga BBM.
BACA JUGA:
Pemerintah juga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp12,4 triliun kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu sebesar Rp150.000 per bulan selama empat bulan terhitung mulai Bulan September.
Selain itu, Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000
Pemerintah Daerah juga harus menggunakan dua persen dana transfer umum yaitu sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan.