JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membagikan pengalaman terkait pengelolaan keuangan negara pada masa awal penanganan pandemi COVID-19. Menurut dia, kondisi saat itu membutuhkan respon cepat dan tepat demi mengeliminasi dampak agar tidak meluas.
Dia menyebutkan, kebijakan as usual tidak cukup efektif untuk menangani situasi yang ada. Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk menempuh sejumlah langkah khusus dalam mengeksekusi instrumen fiskal.
“Dalam suasana COVID-19 harus kita akui banyak sekali perubahan-perubahan di dalam anggaran yang harus dilakukan pada tahun tersebut (2020). Kemudian karena virusnya ini bermutasi, terlihat dampaknya dan akibatnya kepada masyarakat, sangat tidak bisa diprediksi. Disini kita harus mengubah anggaran secara cepat karena jelas APBN dan APBD menjadi instrumen countercyclical untuk melindungi masyarakat,” ujar dia pada Kamis, 22 September.
Menkeu menambahkan, dalam menghadapi suasana extraordinary tidak jarang pemangku kepentingan, baik di pusat maupun di daerah, merasa ragu untuk segera mengambil keputusan. Hal ini bisa dimengerti lantaran kebijakan baru dianggap cukup rentan menjerat para pejabat pemerintah dalam ruang penyalahgunaan anggaran.
“Perubahan-perubahan yang harus cepat dan responsif ini harus tetap akuntabel dan itu kombinasi yang tidak mudah. Saya bisa melihat di hampir semua titik pengambilan keputusan kita bahkan mengundang aparat penegak hukum untuk bisa memantau langsung sehingga menunjukan bahwa kita punya niat baik dan menjadi bukti,” tuturnya.
BACA JUGA:
Strategi memanggil polisi cs tersebut dianggap Menkeu cukup berperan dalam menangkal perbedaan persepsi saat dilakukan audit pada periode tahun berikutnya.
“Kita masih didampingi oleh BPKP dan juga terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan BPK. Sebab kami memahami pada saat mengambil keputusan bisa saja setahun kemudian saat diaudit suasananya akan berbeda. Ini sering menimbulkan perbedaan pandangan. Oleh karenanya pekerjaan kita sangat luar biasa dengan berkoordinasi serta bekerja sama meskipun dalam situasi pandemi,” tegas Menkeu.
Sebagai informasi, pada awal pandemi 2020 pemerintah memutuskan untuk menggulirkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp695 triliun dengan realisasi sebesar Rp579 triliun atau sekitar 83,4 persen dari pagu anggaran. Bujet tersebut disebar ke berbagai klaster, antara lain kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dan insentif usaha.
Setahun berselang, dana PEN dianggarkan Rp658 triliun dalam APBN 2021. Angka tersebut kemudian ditambah menjadi Rp744 triliun pada pertengahan tahun akibat merebaknya varian delta.