Pengalihan Subsidi BBM, Menkeu Sri Mulyani: Presiden Tetapkan Bansos Rp24,17 Triliun untuk Masyarakat
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menambah anggaran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat sebagai bentuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Jumlah yang dikeluarkan mencapai Rp24,17 triliun.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 29 Agustus.

"Jadi total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan bantuan sosial ini diberikan dalam rangka untuk meningkatkan daya beli mereka, terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global, memang perlu untuk direspons.

"Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang dalam hari-hari ini dihadapkan pada tekanan terhadap kenaikan harga," katanya.

Lebih lanjut, Sri mengatakan ada tiga macam bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah. Pertama, bantuan langsung tunai (BLT) dengan alokasi anggaran Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh ibu mensos Rp150.000 selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali yaitu Rp300.000 pertama dan Rp300.000 kedua," jelasnya.

Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun. Bantuan ini akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada 16 juta pekerja. Masing-masing dari mereka akan menerima Rp600.000.

"Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Dengan bantuan sebesar Rp600.000. Ini juga nanti Ibu Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya (petunjuk teknis) sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," jelasnya.

Terakhir, pemerintah daerah (Pemda) diminta menyiapkan sebanyak 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk subsidi di sektor transportasi. Adapun sasaran bantuan sosial ini adalah angkutan umum hingga nelayan dan untuk perlindungan sosial tambahan.

"Kemendagri akan menerbitkan aturan, kami di Kemenkeu juga menetapkan peraturan Menteri Keuangan dimana 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," tuturnya.