JAKARTA - Polisi bakal menetapkan tersangka di kasus dugaan pengeroyokan dengan terlapor Iko Uwais. Sebab, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara.
"Akan dilakukan gelar perkara lagi untuk menentukan siapa pelaku atau tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 4 Juli.
Gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik memeriksa pelapor dan terlapor. Kemudian, ada juga juga saksi dan ahli untuk memperkuat telah terjadinya pelanggaran pidana.
"Kemudian satu orang ahli yaitu dokter yang melakukan visum kemarin hari Sabtu juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota," ungkapnya.
Kasus dugaan pengeroyokan dengan terlapor Iko Uwais telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Sebab, polisi menilai dalam pelaporan itu telah unsur tindak pidana.
Kemudian, dalam proses penanganannya, polisi sudah memeriksa delapan saksi. Mulai dari warga sekitar hingga istri Iko Uwais, Audy Item.
Adapun, Iko Uwais dan Firmansyah menjadi terlapor dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan seseorang desain interior bernama Rudi.
BACA JUGA:
Keributan itu dipicu masalah utang. Sebab, Iko disebut belum melunasi sisa pembayaran jasa desain interior terhadap Rudi sebesar Rp150 juta. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi.