Bagikan:

JAKARTA - Polisi meningkatkan status kasus dugaan pengeroyokan dengan terlapor Iko Uwais dari penyelidikan ke penyidikan. Cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.

"Kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 23 Juni.

Keputusan peningkatan status kasus ini ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Merujuk dari alat bukti dan keterangan saksi, disimpulkan perkara ini memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Dengan peningkatan status ke penyidikan, maka, penyidik nantinya akan menetapkan tersangka. Tentunya, dengan melewati rangkaian proses pemeriksaan dan lain sebagainya.

"Iya, kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya. Karena saya bilang tadi kan memenuhi unsur dalam penentuan tersangka," kata Zulpan.

Iko Uwais dan Firmansyah menjadi terlapor dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan seseorang desain interior bernama Rudi.

Keributan itu dipicu masalah utang. Sebab, Iko disebut belum melunasi sisa pembayaran jasa desain interior terhadap Rudi sebesar Rp150 juta.

Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi.