JAKARTA - Terlapor kasus dugaan pengeroyokan, Iko Uwais, sempat tak hadir dalam pemeriksaan usai kasusnya naik ke penyidikan pada Sabtu, 25 Juni. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pekan ini.
"Namun melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan sampai Kamis (30 Juni, red)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 27 Juni.
Namun, tak dirinci alasan di balik ketidakhadiran Iko Uwais sehingga menunda pemeriksaan tersebut.
Hanya disampaikan, penyidik akan menunggu kehadiran Iko Uwais. Kemudian, suami Audy Item itu diharapkan untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa koperatif memenuhi panggilan penyidik," ungkapnya.
Jika Iko Uwais tak lagi memenuhi panggilan pemeriksaan, maka, aktor itu akan panggil paksa. Sebab, dia sudah dua kali tak hadir.
"Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan," kata Zulpan.
Status kasus dugaan pengeroyokan dengan terlapor Iko Uwais ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.
BACA JUGA:
Keputusan peningkatan status kasus ini ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Merujuk dari alat bukti dan keterangan saksi, disimpulkan perkara ini memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Dengan peningkatan status ke penyidikan, maka, penyidik nantinya akan menetapkan tersangka. Tentunya, dengan melewati rangkaian proses pemeriksaan dan lain sebagainya.
"Iya, kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya. Karena saya bilang tadi kan memenuhi unsur dalam penentuan tersangka," kata Zulpan.