JAKARTA - Aktor Iko Uwais dijadwalkan melakukan pemeriksaan pada hari ini, Selasa, 14 Juni di Kapolres Bekasi. Bukan mangkir, ternyata pengacara meminta penundaan pemeriksaan terkait kasus penganiyaan yang dilaporkan pria bernama Rudi. Ada apa?
“Kami memberi surat penundaan pemeriksaan karena klien kami sedang padat aktivitas. Insiden itu menyita waktu istirahat sehingga klien kami ingin beristirahat,” kata pengacara Iko Uwais, Rahim Key pada hari yang sama.
Pihak sang aktor meminta penundaan selama seminggu. Selain itu mereka juga melaporkan balik pihak Rudi atas pencemaran nama baik.
“Jadi gini, kondisi kurang lebih sama. Kami melihat pelapor berinisial R memotong sepenggal cerita dan memanipulasi fakta seolah klien kami tidak bayar tagihan dan (mengaku) dikeroyok,” jelas Rahim.
Aksi pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu, 11 Juni di mana Iko Uwais berusaha melakukan pembelaan diri.
BACA JUGA:
“Padahal dia (pihak R) yang tendang duluan. Dia reflek (membalas) karena kepala kakaknya ingin dihantam tempat sampah. Itu terjadi 11 Juni 2022 malam minggu,” kata Rahim.
Saat ini, Iko Uwais sudah menjalankan visum di RS Polri, Kramat Jati. Hasilnya, Iko mengalami lebam di bagian kiri dan tangannya. Pengacara meminta penundaan karena Iko membutuhkan istirahat.
“Bukan karena kerjaan tapi lebih kepada kondisi kesehataan yang mana beliau harusnya istirahat untuk mempersiapkan syuting tapi (kasus ini) menyita waktu,” katanya.
Hengki Esika selaku Kapolres Bekasi Kota juga membenarkan penyataan pengacara Iko Uwais.
“Terlapor IO dan F rencananya dipanggil namun pihak pengacara menyebut klien tidak bisa hadir. Pengacara kooperatif untuk bicara pemanggilan pemeriksaan terlapor,” kata Hengki Esika.
“Kita baru panggil sebagai saksi walaupun masuknya sebagai terlapor karena ingin lihat perkembangan dahulu,” lanjutnya.