BEKASI - Kasus pengeroyokan yang melbatkan aktor laga, Iko Uwais terus belanjut. Hari ini suami Audi Item itu dilakukan pemanggilan ke Polres Metro Bekasi, guna mengetahui kebenaran kasus tersebut.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Hengki membenarkan bila pihaknya telah melayangkan pemanggilan ke-2 terhadap Iko.
Apabila Iko Uwais tidak dapat hadir, maka pihaknya akan mengkuti mekanisme jemput aksa aktor tersebut.
“Kita udah layangkan kemarin (Pemanggilan), dan kita panggil Jumat hari ini (17 Juni). kita minta dia untuk koperatif ya, kalau dia tidak hadir, tentu ada mekanisme jemput paksa, kalau tidak hadir,” kata Henki saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juni.
Sebelumnya diberitakan, Iko Uwais tidak datang ke Polres Bekasi Kota pada panggilan pertama. Iko malah mengutus kuasa hukumnya, Rahim Key.
BACA JUGA:
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki menjelaskan bahwa Iko tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
"Iko gak bisa hadir masih ada kegiatan lain tak bisa ditinggalkan di-schedule ulang," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa, 14 Juni.
Rahim Key menjelaskan, kliennya itu tidak dapat hadir lantaran banyak agenda sehingga menyita waktunya.