AMBON - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku, menetapkan RB dan IJS sebagai tersangka kasus korupsi dan penyimpangan anggaran pembangunan Puskesmas Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran 2018 senilai Rp5,785 miliar.
"Ada pun kerugian keuangan negara dalam proyek ini sebesar Rp443,2 juta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon dikutip Antara, Selasa, 7 Juni.
RB adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut, sementara IJS adalah pihak ketiga yang menjadi penyedia barang dari PT Pratama Godean Jaya.
Menurut dia, penetapan dua tersangka dilakukan setelah tim penyidik yang diketuai Kasie Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberima, melakukan gelar perkara dan telah memenuhi dua alat bukti yang yang kekurangan volume dalam progres pembangunan Puskesmas Karaway.
Atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi tersebut, RB dan IJS diminta pertanggungjawaban secara pidana.
"Tersangka RB dan IJS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 Juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:
RB kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru, sedangkan IJS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan merupakan terpidana yang sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas III Dobo dalam perkara berbeda.
Dalam penyidikan proyek pembangunan Puskesmas Karaway, penyidik juga menyita uang Rp150 juta dan sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.