Bagikan:

MALUKU - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku, menyelamatkan uang Rp1,559 miliar dari nilai kerugian negara dalam proyek pembangunan Puskesmas Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan tahun anggaran 2019 yang dinilai gagal konstruksi.

"Dana tersebut diserahkan WA selaku kuasa direktur penyedia barang," kata Plh Kajari Kepulauan Aru Adhy Kusumo Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, dikutip dari Antara, Minggu, 18 Juni.

Penyelamatan uang negara tersebut sesuai dengan selisih nilai pekerjaan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Jaksa Penyidik.

Menurut dia, uang negara yang telah disita ini dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Longgar, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2019 berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari nomor: PRINT- 124/Q.1.15/Fd. 1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023.

Kemudian diterbitkan pula surat perintah penyitaan momor PRINT- 308/Q.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Juni 2023.

Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru pada 2019 mendapatkan anggaran pembangunan Puskesmas Longgar sesuai surat perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan Puskesmas Longgar Nomor 600.1/725/SP/DAK/2019 tanggal 18 Juli 2019 senilai Rp6,582 miliar.

"Dana tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2019," jelas Adhy Kusumo.

Kemudian jaksa penyidik tindak pidana khusus berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Kepulauan Aru nomor : PRINT-124/Q.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 telah melakukan proses penyidikan proyek tersebut.

Sehingga ditemukan adanya alat bukti yang cukup telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan hal tersebut didukung dengan LHP ahli dari Politeknik Negeri Manado, Sulawesi Utara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli terhadap volume pekerjaan dan mutu pekerjaan Puskesmas Longgar, maka dapat disimpulkan pekerjaan tersebut dikategorikan sebagian item pekerjaan gagal konstruksi," ucapnya.

Selain itu, ahli menemukan adanya selisih nilai pekerjaan yang sudah dikerjakan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.559 miliar.

Selanjutnya barang bukti berupa uang tunai ini akan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan akan disetorkan pada kas negara.