AMBON - Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan kontraktor pembangunan Puskesmas Ngaibor, Kabupaten Kepulauan Aru, berinisial HA alias Hendra (35) sebagai tersangka setelah ditangkap di Jalan Mahakam, Cakung Timur, Jakarta.
"Ketika ditangkap tim intelijen Kejari Kepulauan Aru di Jakarta, HA masih berstatus sebagai saksi atas tersangka lain," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon dilansir ANTARA, Rabu, 23 November..
HA diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Aru dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
HA lantas dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Minggu (20/11), tim Kejari Kepulauan Aru menjemput tersangka dan membawanya ke Ambon dan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Kepulauan Aru.
"Setelah tiba di sana, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan langsung dititipkan di Rutan Polres Kepulauan Aru," ucapnya.
Kejari Kepulauan Aru sebelumnya telah menetapkan YU dan RB sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut.
BACA JUGA:
Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru dalam tahun anggaran 2018 mendapatkan anggaran pembangunan Puskesmas Ngaibor sebesar Rp5,75 miliar.
Namun, pembangunan puskesmas tersebut tidak dikerjakan hingga rampung sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2022 dilakukan pemeriksaan fisik dan pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018 dihitung dari item pekerjaan dan volume telah terlaksana dengan bobot pekerjaan sudah mencapai 100 persen.
Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat kekurangan dalam hal mutu beton dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada beberapa item sehingga terdapat selisih nilai sebesar Rp1,7 miliar.