Bagikan:

AMBON - Jaksa telah menangkap dan mengamankan dua terpidana korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 dan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

"Penangkapan terpidana kedua atas nama Amandus Ohoiwutun Alias Nandy pada Selasa, 3 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIT di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Antara, Kamis, 5 Mei.

Sebelumnya satu tersangka lain atas nama Sahabudin Belsigaway tertangkap tim Kejari Dobo pada Sabtu, 23 April lalu sekitar pukul 10.20 WIT setelah Seksi Intelijen Kejari setempat mendapatkan informasi lokasi persembunyiannya di Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru.

Menurut dia, Amandus alias Nandy ditangkap jaksa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018 dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara tahun anggaran 2011 dan 2012.

"Dia divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp835,3 juta subsider enam bulan penjara," jelas Wahyudi.

Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Langgur, kemudian staf Kejari Kepulauan Aru diperintah berangkat ke Tual dan melakukan pemantauan selama dua hari guna memastikan posisi terpidana.

Setelah dilakukan koordinasi antara Kajari Dobo dengan Kajari Tual, terpidana diamankan dan kini telah dibawa ke Lapas Dobo.

Mantan JPU Kejari Dobo dalam perkara ini, Ajid Latuconsina mengatakan, pada tahun anggaran 2011 dan 2012, Kabupaten Kepulauan Aru mendapatkan kucuran dana PNPM Mandiri Pedesaan senilai Rp8 miliar lebih yang bersumber dari APBN dan APBD kabupaten.

Anggaran tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pengadaan berbagai jenis material guna membangun berbagai sarana infrastruktur dasar pada 23 desa di kecamatan Aru Utara dan Aru Tengah.

Infrastruktur dasar yang harus dibangun di antaranya pembuatan dermaga untuk tambatan perahu, jalan rabat, serta sejumlah sarana dasar lainnya di desa-desa.

Namun, berbagai pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan pencairan anggaran yang dilakukan para terpidana sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp3 miliar, sesuai hasil audit investigasi BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Karena sebagian dana PNPM Mandiri Perdesaan ini sengaja disimpan para terdakwa dan menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri.