Kabur 3,8 Tahun, Eks Bendahara SMA Negeri 1 Dobo Pulau-Pulau Aru Terlibat Korupsi Dana BOS Ditangkap di Ambon
Terpidana korupsi dana BOS SMA Negeri 1 Kecamatan Pulau-Pulau Aru yang masuk DPO jaksa selama 3,8 tahun tertangkap di Kota Ambon/ANTARA

Bagikan:

AMBON - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menangkap Elegia M. Betaubun, terpidana 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang. Pelaku telah bersembunyi selama 3 tahun delapan bulan di Ambon, Ibu Kota Provinsi Maluku.

"DPO Kejari Kepulauan Aru ini merupakan mantan bendahara SMA Negeri 1 Dobo, Kecamatan Pulau-Pulau Aru dan menjadi terpidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2014," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Antara, Jumat, 19 Agustus. 

Menurut dia, terpidana Elegia ditangkap di rumahnya kompleks BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri III Kecamatan Banguala Kota Ambon pada Rabu lalu sekitar pukul 14.00 WIT.

Sementara Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru Romy Prasetya Niti Sasmito menjelaskan terpidana 2,5 tahun penjara ini masuk DPO jaksa sejak tahun 2019 berdasarkan surat penetapan DPO Nomor : Sprint 239/Q.1.15/Fu.3/08/ 2019 dan keberadaannya telah dipantau oleh tim Tabur Kejari sejak Senin, 15 Agustus. 

Saat ini terpidana telah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon untuk pemeriksaan administrasi dan identitas serta rencananya pada hari ini langsung dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum sehingga dapat dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon.

Kemudian sesuai putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, tanggal 29 Januari 2019 terpidana atas nama Elegia M. Betaubun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BOS tahun 2012 sampai 2014 yang bersumber dari APBD dan APBN pada SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru.

Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp425,343 juta berdasarkan amar putusan dan terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hadir dalam kegiatan penangkapan dan eksekusi DPO tersebut Meggy Salay selaku jaksa eksekutor beserta Karel Taliak, Joseph P. Heatubun, dan Alit Catur selaku staf Kejari Kepuluan Aru yang membantu penangkapan dan pengamanan eksekusi.