Jaksa Eksekusi 11 Terpidana Penjual Gading Gajah ke Lapas Aceh Jaya
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

MEULABOH - Tim jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melakukan eksekusi terhadap 11 orang terpidana perniagaan gading gajah dan bagian tubuh lainnya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang.

"Eksekusi ini dilakukan setelah permintaan banding dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh," kata  Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, di Meulaboh Rifai Affandi dikutip Antara, Kamis, 21 April.

Sebelas terpidana yang dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya yakniSudirman dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, M Amin dengan pidana penjara selama tiga tahun, Abdul Majid dengan pidana penjara selama dua tahun, Lukman dengan pidana penjara selama dua tahun, M Rozi dengan pidana penjara selama dua tahun.

Kemudian Zubardi dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, ,Hamdani dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, Hamdani dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, Supriyadi alias Pak Pen dengan pidana penjara selama satu tahun, M Noor alias Pak Nur dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, serta Isdul Farsi juga dengan pidana penjara selama satu tahun.

Eksekusi yang dilakukan 11 orang terpidana tersebut nantinya akan disusul dengan pemusnahan dan pengembalian barang bukti hasil kejahatan yang telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan.

Ada pun barang bukti tersebut di antaranya berupa gading gajah, tulang gajah, tengkorak gajah dan bukti lainnya.

Terpidana tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d dari Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dengan sengaja turut serta secara bersama-sama memperniagakan bagian lain satwa yang dilindungi.

Ia juga mengatakan sebelumnya perkara ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Calang, Kabupaten Aceh Jaya, namun kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Ada pun putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kata dia, pada intinya menyatakan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum, dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Calang tanggal 27 Januari 2021 Nomor 51/Pid.B/LH/2021/PN Cag dan Putusan Pengadilan Negeri Calang sebatas pidana yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa.

"Terhadap masing-masing terpidana juga di kenakan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tutur Rifai Affandi.