BANDA ACEH - Tim Reskrim Polres Aceh Jaya menangkap 11 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus kematian lima ekor gajah di Gampong Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir mengatakan polisi melakukan penyelidikan kasus kematian 5 ekor gajah pada tahun 2020.
Pada Jumat 27 Agustus 2021, tim Reskrim Polres Aceh Jaya menangkap sebanyak tujuh pelaku, yaitu 6 pelaku ditangkap di Gampong Tuwi Periya Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya dan 1 orang pelaku ditangkap di Banda Aceh.
AKBP Harlan menjelaskan dari pengembangan penyidikan, tim Satreskrim Polres Aceh Jaya kembali menangkap empat pelaku lainnya, termasuk pelaku penjual gading gajah tersebut.
“Secara keseluruhan ada 11 pelaku yang kita tangkap dalam kasus tersebut dangan peran yang berbeda-beda dalam mengeksekusi lima gajah baik membuat jerat, maupun mengambil gadingnya,” kata Kapolres Aceh Jaya dikutip Antara, Rabu, 15 September.
Pelaku yang ditangkap yakni HD (39), LH, (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), MA, (38), kemudian SD (49), AM (61) serta 2 orang lainnya yang berperan membantu menjual dan membeli gading yaitu IF(46), MN(68).
“Perkara ini sudah dilakukan pengungkapan selama 1 tahun 8 bulan lamanya, berdasarkan pemeriksaan gading tersebut dijual dengan harga Rp3.500.000,” kata Kapolres Aceh Jaya.
BACA JUGA:
Tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Sebagai informasi, kasus ini ditangani setelah pada 1 Januari 2020, Polres Aceh menerima informasi ditemukan lima ekor kerangka gajah di area perkebunan.
Berdasarkan hasil uji tim BKSDA dan bukti di lokasi kejadian, gajah tersebut mati karena terjerat kawat dengan aliran listrik.