Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Iko Uwais sebagai terlapor masih diselidiki. Polisi menyebut dalam prosesnya, dua orang saksi sudah diperiksa.

"Beberapa saksi, ada dua saksi yang sudah diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 13 Juni.

Kedua saksi yang diperiksa antara lain, istri dari korban dan seseorang yang disebut berada di lokasi saat aksi pengeroyokan itu terjadi.

Bahkan, dalam waktu dekat, lanjut Zulpan, penyelidik Polres Metro Bekasi bakal melayangkan surat panggilan kepada Iko Uwais. Tujuannya, untuk mendengarkan keterangannya.

Dari pemeriksaan nantinya penyelidik bisa mendapat benang merah kasus pengeroyokan tersebut. Setelahnya kepolisian menentukan langkah dalam penanganan kasus itu.

Hanya saja, belum bisa dipastikan waktu pemanggilan Iko Uwais itu. Sebab, penyelidik yang akan memutuskan penjadwalan.

"Kemudian langkah berikutnya tentu akan dijadwalkan pemanggilan terhadap Iko Uwais," kata Zulpan

Sebelumnya, Iko Uwais dan rekannya, Firmansyah, dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pengeroyokan. Pelaporan  teregistrasi dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi.

Kasus ini, berawal dari korban yang menagih uang sebagai pembayaran jasa desain interior rumah.