Bagikan:

JAKARTA - Artis Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penganiayaan. Polisi menyebut kasus itu berawal dari korban yang menagih uang sebagai pembayaran jasa desain interior rumah.Korban melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke polisi. Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Iko Uwais sebagai terlapor masih diselidiki. Polisi menyebut dalam prosesnya, dua orang saksi sudah diperiksa.Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi.Dalam laporan itu, Iko Uwais dilaporkan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin (13/6). Simak videonya berikut ini.