Bagikan:

DENPASAR - Ada saja usaha para pemudik agar lolos dari penyekatan di masa larangan mudik. Pemudik kucing-kucingan berupaya mengelabui petugas meski akhirnya banyak yang ketahuan. 

Di Pelabuhan Padangbai, Bali, Satgas Gabungan mendapati pemudik menumpang truk barang. Pemudik yang ingin pulang kampung ke Banyuwangi, Jawa Timur, kemudian diminta putar balik.

"Ada penumpang terlihat mencurigakan dan setelah diinterogasi bahwa yang bersangkutan memang bukan kernetnya, ngakunya bawa barang. Setelah dicek yang bersangkutan adalah penumpang di kendaraan itu. Akhirnya dari posko terpadu menyarankan untuk dikembalikan (ke Sumbawa)," kata Danpos TNI AL Candidasa Letda Laut Ketut Yasa dikutip Antara, Jumat, 7 Mei.

Setelah melalui proses interogasi diketahui pernyataan dari penumpang dan sopir truk berbeda. Setelah dikoordinasikan ternyata penumpang tersebut dititipkan oleh atasan perusahaan ekspedisi untuk ikut bersama truk barang itu.

 Pelanggaran kedua, penumpang tersebut tidak membawa surat tes cepat antigen yang menjadi persyaratan perjalanan lintas provinsi.

"Truk barang ini ke Denpasar terus lanjut ke Banyuwangi, dan penumpang ini asalnya dari Banyuwangi. Kalau dilihat dia bawa barang-barang pribadi. Keputusan bersama dipulangkan kembali ke sana," katanya.

Berdasarkan pengakuan penumpang itu, dia mengaku bekerja di Sumbawa, NTB dan akan pulang kampung ke Banyuwangi.

"Kami tidak sembarang mengembalikan penumpang pasti kami interogasikan dulu. Jangan sampai ketika lolos di sini malah ditemukan di sekat-sekat lain," katanya.

Sementara itu, Kepala Pos Pelayanan Terpadu Padangbai AKP I Made Dwi Susila. Menurut dia, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penumpang tersebut di antaranya berencana mudik meski dilarang, tidak membawa surat tes cepat antigen, tidak masuk dalam syarat ketentuan khusus dan menumpang dalam truk barang.

"Mungkin ini dia mau pulang dari Sumbawa ke Banyuwangi, ada truk barang mau ke sana ya kesempatan ini dia manfaatkan. Truk ini adalah truk barang ekspedisi tapi penumpang ini mengaku kerja sebagai pedagang ikan hias," katanya.

Selain pemudik yang masuk ke Bali, pihak Pelabuhan Padangbai juga memeriksa belasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan keluar Bali.

Namun mereka diizinkan melakukan penyeberangan lewat Pelabuhan Padangbai-Bali karena telah memenuhi syarat sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Sesuai SE Nomor 8 Tahun 2021, pemberlakuan bagi pekerja migran atau WNI yang pulang dari perjalanan luar negeri. Berdasarkan SE, mereka ketika kembali ke Indonesia harus swab dan hasilnya negatif dan mereka sudah dikarantina. Para PMI ini sudah lima hari dilakukan karantina di Surabaya," kata Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, 6 Mei.