28 Tempat Usaha di Jakpus Disanksi Karena Tak Miliki Aplikasi PeduliLindungi
Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan/Foto: VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 28 tempat usaha pelanggar prokes pada masa PPKM Level 3 di Jakarta Pusat dikenakan sanksi tegas oleh Satpol PP.

Dari 1.460 tempat yang dicek, 27 tempat usaha diantaranya diberikan teguran tertulis. Sedangkan 1 lainnya ditutup selama 3 hari karena melanggar.

Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, dari 27 tempat usaha tersebut di dominasi oleh pelanggar yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dia menyebut ada tiga poin utama yang dilakukan dalam pengecekan.

"Ada 3 hal utama yang dilakukan pengecekan, jam operasional, kapasitas dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," kata Bernard saat dihubungi VOI, Jumat 18 Februari.

Adapun penertiban tersebut berlangsung sejak awal penerapan PPKM level 3 hingga saat ini. Dia menyebut ada satu tempat usaha yang diberi sanksi penutupan 3x24 jam, dan 27 lainnya diberi sanksi teguran tertulis.

"Kami mengecek beberapa tempat yang belum memasang aplikasi PeduliLindungi, itu teguran tertulis. Kami sudah imbau agar mereka menggunakan aplikasi PeduliLindungi, nanti kalau dicek lagi masih gak pakai kami segel," ujarnya.

Lebih lanjut Bernard menjelaskan, kawasan Kemayoran menjadi wilayah dengan tempat usaha terbanyak yang melanggar aturan PPKM level 3. Kemudian disusul oleh Kota Jakpus, Menteng, Tanah Abang, Gambir dan Cempaka Putih.

"Kemayoran ada 17, Kota Jakpus ada 4, Menteng dan Tanah Abang masing-masing ada 2, kemudian Gambir dan Cempaka Putih masing-masing juga 2," ujarnya.