Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya merencanakan pemberian sanksi bagi pengunjung restoran, kafe, dan tempat usaha lain yang melanggar protokol kesehatan.

Dengan demikian, nantinya tak hanya pengelola tempat usaha yang mendapat sanksi ketika melanggar protokol kesehatan, melainkan sang pengunjung juga ikutan disanksi.

"Ke depan, ini yang salah satu dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu," kata Anies, Rabu, 8 September.

Sanksi tersebut bakal diterapkan ketika pemerintah telah menyiapkan platform teknologinya. Anies menggambarkan, saat masuk ke suatu tempat, setiap pengunjung harus melakukan scan QR code seperti pada aplikasi PeduliLindungi.

Lalu, ketika tempat yang mereka kunjungi melanggar protokol kesehatan, mereka akan terdeteksi sebagai pelanggar juga. Lalu, mereka akan di-blacklist dan tidak diperkenankan untuk masuk ke tempat lain.

"Sekarang sedang disiapkan teknologinya. Kalau anda berada di tempat yang sudah pelanggaran, sebelum keluar anda di scan lalu masuk dalam blacklist lalu tidak bisa pergi ke mana-mana nanti. Ke manapun anda pergi, anda akan ditolak karena anda ikut ramai-ramai melakukan pelanggaran," jelas Anies.

Anies menjelaskan, penerapan sanksi blacklist bagi pengunjung yang berada dalam tempat yang melanggar protokol kesehatan itu diharapkan akan menjadi pelajaran dan mencegah masyarakat lainnya melakukan pelanggaran.

"Supaya begini, kalau anda melihat itu suatu tempat itu melanggar, anda keluar aja deh. Daripada nanti anda ikut kena sanksi di rumah saja. Belajar disiplin, jangan pergi-pergi," pungkasnya.