Bagikan:

MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk melapor ke aparat terdekat apabila ada pungutan dari ormas atau oknum aparat pemerintah yang berkedok permintaan tunjangan hari raya (THR).

"Masyarakat, pelaku usaha, dan UMKM harus berani melaporkan tindakan oknum tersebut ke aparat agar dapat ditindaklanjuti," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Antara, Jumat, 22 April.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi adanya indikasi modus baru pungutan berkedok THR yang dilakukan oleh ormas, atau bahkan oknum aparat pemerintah kepada pelaku UMKM.

Menurut Swandiasa, regulasi khusus dari pemerintah daerah untuk antisipasi tindakan oknum ormas-ormas maupun oknum pemerintah yang melakukan pungutan berkedok THR kepada pelaku UMKM sejauh ini belum ada.

Akan tetapi hal itu sudah diatur dalam regulasi hukum tindak pidana pemerasan, sehingga harus dilaporkan ke aparat kepolisian terdekat.

"Sejauh ini belum ada pungutan THR kepada pelaku UMKM, kalau ada kita pastikan itu tidak berizin dan ilegal," katanya.

Apapun alasannya, katanya, pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas, apakah itu retribusi, pajak dan lainnya.

"Kalau sudah di luar ketentuan itu, pungutan tersebut bisa dipastikan ilegal dan masyarakat yang dirugikan berhak melapor ke aparat," katanya.

Namun demikian, lanjut Swandiasa, di Kota Mataram sejauh ini kasus-kasus seperti itu belum ada laporan, meskipun di daerah-daerah lain modus tersebut sudah terjadi.

"Hanya saja potensi itu perlu kita antisipasi, dengan cara mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat secara umum untuk melapor ke aparat terdekat jika menemukan kasus serupa," katanya.