Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan transaksi janggal di rekening milik istri Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Risnah. Hal ini lantas didalami dengan memeriksanya sebagai saksi pada Kamis, 21 April kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Risnah dilakukan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur. Dia hadir dalam pemeriksaan itu.

"Risnah, istri tersangka AGM hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa transaksi keuangan pada akun rekening bank yang bersangkutan," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 22 April.

Selain memeriksa Risnah, penyidik KPK juga memeriksa tiga karyawan honorer yaitu Budi Setiawan, Muhammad Ramli, dan Arbainsyah serta seorang anggota Polri, Pariyanto.

Keempat orang ini, sambung Ali, telah diperiksa sebagai saksi dan didalami perihal adanya perintah Abdul Gafur untuk menyamarkan kepemilikan aset tanah menggunakan nama orang lain.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan identitas pihak tertentu untuk kepemilikan tanah atas perintah tersangka AGM," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Selain Gafur, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.