Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Diduga Miliki Aset Tapi Pakai Nama Orang Lain
Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud punya aset yang diatasnamakan orang lain. Dugaan ini didalami dari dua orang saksi yaitu Mohammad Syaiful yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta bernama Ruslan Sangadji.

Dari pemeriksaan itu, dua saksi ini dikonfirmasi beberapa hal terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat Abdul Gafur. Termasuk ada aset yang diatasnamakan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis dan sejumlah orang kepercayaan bupati nonaktif tersebut.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikian aset dari tersangka AGM yang menggunakan identitas tersangka NAB dan beberapa orang kepercayaan lainnya dari tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 15 April.

Hanya saja, Ali tak memerinci lebih jauh perihal aset-aset apa saja yang diduga diatasnamakan orang lain tersebut. Sebab, hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung.

Selain itu, penyidik KPK juga sempat mengusut perihal perizinan pembangunan jaringan komunikasi selular BTS Broadband di Kabupaten Penajam Paser Utara. Pengusutan ini, sambung Ali, dilakukan dengan memanggil tiga saksi lainnya.

Mereka yang dipanggil adalah perwakilan Direktur Utama PT Berkah Sukses Sejati, Kadarullah; perwakilan Account Director PT Intertel Media Prima, Meiliawati Kartoyo; karyawan swasta dari PT Mitratel di Kabupaten Penajam Paser Utara, Paradizs Perysa Putra.

"Perwakilan ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan izin untuk pembangunan jaringan komunikasi selular BTS broadband di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.

Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa seorang saksi yaitu General Manager PT Petronisia Benimal, Bermot Silitonga. Hanya saja, dia tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Penjadwalan ulang ini perlu dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk mengusut dugaan suap yang diterima Abdul Gafur.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Selain Gafur, komisi antirasuah juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.