JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Dia ditahan karena diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pencarian bukti. Sehingga, sangkaan sebagai pemberi suap terhadap Abdul Gafur terbukti.
"Agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka AGM dkk dapat optimal dilengkapi maka tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 April.
Selain Abdul Gafur, tersangka lain yang turut menjadi penerima suap juga diperpanjang masa penahanannya. Mereka adalah Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman
Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini akan dilaksanakan selama 30 hari terhitung sejak 15 April hingga 14 Mei. "Penahanan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Balikpapan," ujarnya.
Setelah melakukan perpanjangan penahanan, penyidik pun tancap gas memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Hari ini, Kamis, 14 April, penyidik memanggil enam orang sebagai saksi.
BACA JUGA:
Mereka yang dipanggil adalah pegawai negeri sipil (PNS) bernama Mohammadu Syaiful; Direktur Utama PT Berkah Sukses Sejati, Kadarullah; Account Director PT Intertel Media Prima, Meliawati Kartoyo; General Manager PT Petronisia Benimel, Bermot Silitonga; freelancer PT Mitratel di Kabupaten Penajam Paser Utara Paradizs Persya Putra; dan seorang swasta, Ruslan Sangadi.
Belum diketahui apa yang akan didalami dari para saksi. Namun, keenam orang tersebut diduga mengetahui dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.
Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.