Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyidiknya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Termasuk, menggeledah kantor Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan pada hari ini atau Senin, 17 Januari dan masih berlangsung.

"Tim penyidik memulai upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di antaranya kantor bupati," kata Ali kepada wartawan, Senin, 17 Januari.

Dalam penggeledahan itu, Ali mengatakan pihaknya mencari bukti terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan yang menjerat Abdul Gafur.

"Saat ini, tim masih bekerja mencari dan mengumpulkan berbagai bukti untuk mendukung proses penyidikan. Perkembangan kegiatan ini nantinya akan kami informasikan kembali," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.