Bagikan:

MATARAM - Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri dugaan penipuan dengan modus penjualan minyak goreng murah dalam bentuk kemasan via media sosial.   Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto mengonfirmasi perihal penelusuran tersebut berdasarkan adanya laporan sekelompok warga yang mengaku menjadi korban penipuan dari modus penjualan.   "Laporannya, penjualan dilakukan melalui media sosial. Kabarnya minyak goreng kemasan dijual murah," ucap Artanto di Mataram, Antara, Senin,25 April.    Perihal dugaan itu, ia pun memastikan pihaknya kini sedang menelaah laporan warga. Pemilik akun yang diduga telah menerima uang pesanan pembelian juga masuk dalam rangkaian pendalaman.   "Nanti kalau sudah selesai telaah laporannya, para pihak akan kita klarifikasi untuk melihat unsur pelanggaran pidana-nya," ujar dia.   Laporan sekelompok warga yang merasa menjadi korban penipuan dari penjualan minyak goreng murah itu masuk ke Polda NTB pada Jumat, 22 April lalu.   Mereka melaporkan perempuan asal Pohgading, Kabupaten Lombok Timur, berinisial SPU (35), yang diduga melakukan penipuan penjualan minyak goreng kemasan murah via media sosial.   Salah seorang pelapor, Winda mengaku ada 45 orang yang menjadi korban penipuan. Uang yang sudah diserahkan ke terlapor bervariasi. Mulai dari Rp4 juta hingga ratusan juta. "Saya sendiri menyerahkan uang sampai Rp122 juta-an," kata Winda.  

  Mereka melaporkan ke polisi, karena tidak kunjung menerima barang pesanan. Winda bersama korban lainnya mengaku pernah menelusuri alamat rumah SPU di Kota Mataram. Namun demikian, SPU mengaku tidak memiliki barang tersebut sesuai yang dipasarkan melalui media sosial.   "Maka dari itu kami melapor agar uang kembali," ucapnya.