JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan seorang wanita berinisial ES (31) atas dugaan kasus penipuan minyak goreng. ES dilaporkan 12 orang korbannya dengan kerugian mencapai Rp 500 juta.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, tersangka berani menjual minyak goreng dengan harga murah, yakni Rp20 ribu, disaat harga sedang tinggi, Rp25 ribu. Hal itu yang membuat para korban tergiur.
"Pelaku awalnya memberikan minyak goreng kepada korban, kemudian seiring berjalannya waktu pelaku tak memberikan kembali minyak goreng seperti yang sudah dijanjikan," kata Kompol Taufik, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Agustus.
Sementara Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan, pelaku kenal dengan para korban, sehingga awalnya korban tidak curiga.
Slamet menerangkan, sekitar bulan Februari 2022, pelaku menemui dan menghubungi para korbannya. Pelaku mengaku jika dirinya adalah seorang pengusaha yang mempunyai izin usaha lengkap, dan membidangi usaha penjualan minyak goreng dengan harga normal. Pelaku juga mengaku memiliki stok (minyak goreng) yang cukup, dan gudang yang dekat serta aman.
"Sedangkan saat itu, ketersediaan minyak di pasaran sangat langka, bahkan harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal sebelumnya," kata Kompol H Slamet Riyadi.
BACA JUGA:
Atas tawaran tersebut, lanjut Slamet, para korban tergiur mendapatkan minyak goreng itu. Para korban memesan dan membeli minyak goreng kepada pelaku dengan membayar secara tunai, dan transfer dari rekening para korban ke rekening pelaku.
Pembelian dilakukan secara bertahap dengan cara mentransfer dengan nilai pembelian dari Rp500 ribu hingga Rp100 juta. Para korban dijanjikan setiap hari Sabtu minyak goreng yang telah dibeli akan diberikan oleh pelaku.
Namun berjalannya waktu, sambung Kapolsek, dari semua transaksi pembelian, pelaku menggunakan sebagian uang korban untuk kepentingan pribadi.
"Para korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sekitar 500 juta rupiah, pelaku telah menggunakan uang para korban untuk kebutuhan sehari-hari pelaku sebanyak 50 juta rupiah," katanya lagi.
Saat korban menanyakan minyak goreng yang telah dibeli, pelaku selalu menjanjikan dengan berbagai alasan. Namun hingga saat ini, minyak goreng yang dijanjikan pelaku tidak kunjung terbukti.
Bahkan saat dilakukan pengecekan ke tempat yang dikatakan pelaku adalah gudang miliknya, ternyata toko milik orang lain yang tidak ada hubungan dengan pelaku.
"Pelaku hanya sebagai pembeli saja, bahkan ada pembelian minyak goreng yang dibeli oleh pelaku ke toko tersebut hingga saat ini tidak dibayar," jelas Kapolsek.
Kemudian para korban melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya berikut bukti hasil transferan para korban.
"Pelaku dijerat Pasal 378 Kuhpidana Juncto Pasal 372 Kuhpidana," tutupnya.