KEDIRI - Petugas gabungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Kediri melakukan inspeksi mendadak di sejumlah kafe dan restoran wilayah Kota Kediri, dan menemukan sejumlah tempat usaha itu masih menggunakan elpiji bersubsidi.
Koordinator Sumber Daya Alam Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur Nur Cahyati mengatakan sidak ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan tabung elpiji bersubsidi agar tepat sasaran.
"Kami lakukan pengawasan dalam penggunaan elpiji bersubsidi agar tepat sasaran. Ini dasarnya Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022. Dalam SE dijelaskan tentang Pelarangan Penggunaan Elpiji 3 Kilogram Bagi Usaha Restoran, Hotel, Binatu, Batik, Peternakan, Pertanian, Tani Tembakau dan Jasa Las," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 3 Agustus.
Hasil sidak ditemukan sejumlah usaha di Kota Kediri masih menggunakan elpiji bersubsidi 3 kilogram, misalnya usaha binatu yang masih menggunakan elpiji bersubsidi.
Pihaknya juga langsung memberikan pengertian tentang penggunaan elpiji bersubsidi tersebut, sehingga langsung dilakukan trade in atau tukar tambah menggunakan elpiji dari subsidi ke nonsubsidi oleh Pertamina.
"Untuk usaha yang pendapatannya Rp1 juta ke atas tidak boleh menggunakan elpiji bersubsidi. Jadi ketika tadi ditemukan pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram, langsung kami ambil dan tukar dengan tabung nonsubsidi 5,5 kilogram," kata Nur Cahyati.
Nur Cahyati mengatakan jika setelah dilakukan sosialisasi masih ditemukan penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram, pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemkot Kediri Tetuko Erwin Sukarno mengatakan pemkot memberikan dukungan penuh pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Disperdagin Kota Kediri untuk melakukan sidak secara reguler dan memberikan sosialisasi lebih masif melalui asosiasi tersebut.
"Teman-teman dari disperindagin akan melakukan sidak reguler dan jika masih ditemukan penggunaan elpiji yang tidak sesuai ketentuan, akan dilakukan tindakan yang lebih tegas. Selain itu, Pemkot Kediri akan melakukan pembinaan lewat asosiasi horeca (hotel, restoran, catering)," kata dia.
Sesuai perpres, kelompok yang boleh menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi ada empat yaitu rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran.
"Petani sasaran dan nelayan sasaran ini pun ada syaratnya yaitu mereka yang sudah mendapatkan program konversi BBM ke gas bersubsidi," kata dia.
Iin Irmawati, salah satu pemilik restoran di Kota Kediri mengaku awalnya masih menggunakan elpiji bersubsidi untuk aktivitas usahanya. Dalam sehari bisa menghabiskan tujuh tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram untuk usahanya. Penggunaan tabung itu bahkan bisa naik saat akhir pekan.
Dirinya pun baru mengetahui jika sesuai aturan jenis usahanya tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram.
"Kalau memang kebijakannya seperti itu saya mendukung dan supaya elpiji 3 kg lebih tepat sasaran," kata dia.