Agar Tepat Sasaran, Pemerintah Batasi Pembelian Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi dengan Syarat NIK KTP
Ilustrasi tabung gas/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Penjualan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi akan dibatasi pemerintah. Melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat, akan dilakukan pendataan dan pencocokan data gas elpiji 3 kilogram agar tepat sasaran. Nantinya masyarakat yang hendak membeli gas harus menunjukan NIK KTP.

"Rencana menunjukan NIK KTP agar LPG 3 kilo tepat sasaran tentu rencana ini bertahap, karena LPG 3 kilo hanya dikonsumsi bagi masyarakat yang kurang mampu," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Nakertransgi Jakarta Pusat, Sudrajat, Rabu, 6 Maret.

Menurut Sudrajat, selama ini temuan di lapangan banyak terjadi orang mampu yang membeli gas elpiji bersubsidi 3 kilogram.

"Kelurahan dan kecamatan agar bisa melakukan pembinaan terhadap agen atau pangkalan yang ada di wilayah untuk tidak menjual gas kepada orang yang mampu," katanya.

Ke depan, kata Sudrajat, evaluasi ini akan terus dilakukan dan tentu ketersediaan pasokan juga dijamin apalagi memasuki bulan Ramadan.

"Diharapkan pihak kelurahan dan kecamatan bisa mensosialisasikan lagi ke agen-agen, serta diharapkan SKPD yang lain secara internal memberitahukan untuk pegawainya tidak membeli LPG 3 kilogram," katanya.

Ketersediaan stok dan pasokan gas elpiji bersubsidi tidak luput dari pengawasan petugas dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.

Selain mengawasi bahan pangan, petugas juga melakukan pengawasan terhadap gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. Salah satu pasar yang disidak berada di Jalan Sumur Batu Raya, RT 12 RW 02, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Petugas mengecek harga gas elpiji apakah sudah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) atau ada kenaikan harga.

Kepala Seksi Konservasi dan Pemanfaatan Energi Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Togas Braini mengatakan, kegiatan pengawasan ini menyambut bulan Ramadan. Dari hasil pengecekan, harga di pasaran didapati masih sesuai dengan HET yang ditetapkan melalui Pergub Nomor 4 Tahun 2015 tentang HET gas tingkat pangkalan sebesar Rp 16 ribu.

Mengenai harga di tingkat pengecer, diakui terdapat variasi harga antara Rp21-23 ribu.

"Dari pengecer mereka memang mengambil margin dan sesuai dengan layanan. Tapi kita pastikan stok aman dan harga di pengecer juga masih sesuai," katanya kepada wartawan, Selasa, 5 Maret.