Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) memperpanjang pendaftaran KTP untuk pembelian elpiji tabung 3 kg. Semula, pendaftaran ini berakhir pada 31 Januari 2024.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pratiwi mengatakan pihaknya berencana memperpanjang pendaftar hingga 31 Mei 2024. Namnun pad akenyataannya pendaftar untuk program ini baru mencapai 31,5 juta NIK atau masih jauh dari total NIK pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Sebenernya sih target kita kemarin itu di 31 Januari namun sampai dengan 31 Januari 2023 itu ternyata masih statusnya baru 31,5 juta NIK," ujarnya saat ditemui di Gedung Ditjen Migas, Selasa 16 Januari.

Mustika menambahkan, meski belum mendaftar masyarakat masih bisa melakukan pembelian elpiji tabung 3 kg di pangkalan maupun pengecer.

Hal ini, kata dia, mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tidak terjadi kelangkaan gas tabung 3 kg di lapangan.

"Kita lihat nanti progresnya seperti apa. Tapi intinya kita akan evaluasi nanti intinya arahan pak presiden bahwa jangan sampe nanti terjadi kelangkaan di lapangan nanti akan kami evaluasi kembali," beber Mustika.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Migas, Tutuka Ariadji mengatakan langkah mewajibkan pembeli terdaftar dengan KTP dan KK tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.

Karena itu, Tutuka mengimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji 3 kg.

“Bagi yang belum terdaftar, tidak bisa membeli, kecuali mendaftar dulu. Jadi harus mendaftar dulu, ada proses pendaftaran. Masih kita buka, daftarkan dulu baru bisa beli,” jelasnya.