SERANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 1.208 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi sebagai barang bukti kasus gas oplosan di Kabupaten Banten. Sebanyak empat orang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sebagaimana dijelaskan Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, para pelaku diamankan sejak Senin, 11 September, sekitar pukul 21.00 WIB di Perumahan Grean Royal Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
“Para pelaku berinisial AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47). Kini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya berinisial ST yang berperan sebagai pemilik. Juga pelaku inisial BD sebagai pengawas lapangan, AN sebagai Pemodal Kegiatan," kata Didik dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 September.
Didik juga menyampaikan, modus yang mereka lakukan dengan cara membeli tabung gas 3 Kg dari wilayah Tangerang dan Bekasi, kemudian dikirim ke wilayah Lebak untuk dilakukan pemindahan (penyuntikan) isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 kg non subsidi yang masih kosong.
"Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg nonsubsidi, setidaknya mereka butuh 4 tabung gas melon ukuran 3 Kg," ungkap Didik.
BACA JUGA:
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.208 tabung LPG diantaranya yakni 901 tabung gas 3 kg yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong, 307 tabung gas 12 kg yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong. 1 unit truk Mitsubishi Fuso nopol F-9541-WA dan 5 unit kendaraan Suzuki Carry nopol B-9689-WAE, B-9833-JAA, A-8336-FG, B-9833-JAA, dan A-8550-ZR. Lalu 3 selang dan regulator gas elpiji, 1 plastik segel gas elpiji, 1 gancu.
"Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 sampai dengan 900 tabung dan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 140 ribu per 4 tabung ukuran 3 kg. Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21 juta sampai dengan Rp31 juta per hari.” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu dengan harga penjualan LPG oplosan dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung, hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300.000.000 dalam waktu 1 minggu.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.