Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian dengan terlapor peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin.

Kasus itu dilaporkan oleh perwakilan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah buntut cuitan akun AP Hasanuddin yang bernada sinis dan mengancam di media sosial.

"Sekarang sedang ditangani oleh Tim Cyber Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu, 26 April.

Dalam pelaporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023, Andi Pangerang Hasanuddin diduga melanggar Pasal 45 A juncto Pasal 28 dan atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undng-Undang nomor 19 tahun 2016.

Kasus itu berawal dari unggahan Thomas Djamaluddin terkait perbedaan penetapan Idul Fitri antara pemerintah dan Muhammadiyah memantik beragam komentar, salah satunya komentar AP Hasanuddin yang menyinggung warga Muhammadiyah.

Awalnya, Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada keputusan Pemerintah karena menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 H berbeda dengan penetapan Pemerintah.

Komentar Thomas itu dibalas oleh akun AP Hasanuddin dengan nada sinis dan mengancam. Beberapa komentar yang diunggah oleh AP Hasanuddin terkait perbedaan itu pun ramai di media sosial.

"Saya tak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama Pak Thomas, Pak Marufin, dkk, kok masih gak mempan," tulis akun AP Hasanuddin.

Kemudian, AP Hasanuddin juga menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S.

"Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian!!!" tulis AP Hasanuddin dengan huruf besar semua.