Kurir 944 Pil Ekstasi yang Ditangkap di Depan Pengadilan Jakpus Dapat Komisi Rp5 Juta
Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (34) yang menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 944 butir. Komisi kurir ini Rp5 juta (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (34) yang menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 944 butir. Komisi kurir ini Rp5 juta.

Tersangka ditangkap di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran hari Sabtu, 27 Februari malam.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menyebutkan tersangka mendapat komisi sebesar Rp5 juta untuk setiap pengiriman barang.

"Pengakuan tersangka, sekali ambil (barang) dia mendapatkan uang Rp5 juta dari setiap pengambilan barang," kata Indrawienny Panjiyoga dikutip Antara, Selasa, 23 Maret.

Indrawienny menjelaskan tersangka AM sudah melakukan pengiriman barang dua kali. Yang pertama membawa pil ekstasi sejumlah 500 butir, kemudian yang kedua 944 butir.

Modus yang digunakan tersangka, yakni menjepit ekstasi dengan total 944 butir seberat 292,64 gram tersebut di antara kedua kaki bagian paha dan diduduki di jok motor yang digunakan tersangka.

Dalam pengakuannya, tersangka AM hendak membawa ekstasi tersebut ke rumahnya yang berlokasi di Jakarta Utara untuk kemudian menunggu perintah selanjutnya dari temannya, F.

Polisi masih mendalami asal barang ekstasi tersebut dan seseorang berinisial F yang menjadi atasan dari AM.

"Sementara kita amankan dalam pemeriksaan ia sebagai kurir. Ia mengambil barang diperintahkan atasannya. Tim sedang bekerja untuk mengungkap siapa dia mengambil dari siapa dan yang memerintahkan siapa," kata Indrawienny.