Bagikan:

BENGKULU TENGAH - Tim Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah menangkap MU (46) atas kasus pemerkosaan terhadap kedua anak kandungnya yang berusia 13 tahun dan 15 tahun. 

"Benar kami menangkap pelaku yang dilaporkan diduga menyetubuhi dua anaknya sendiri," kata  Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Rido Rolly Parsaroan Purba diwakili Ps Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Aipda M Farizal Susanto dikutip ANTARA, Sabtu, 27 Agustus.

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi sejak 2020. Kedua korban baru berani melaporkan perbuatan ayah kandungnya kepada ibunya.

Berdasarkan keterangan yang diterimanya, pelaku melakukan aksinya tersebut pada siang hari ketika istrinya tidak berada di rumah.

Menurut dia, karena takut, kedua korban tidak berani melawan dan melaporkan perbuatan ayahnya itu kepada siapa pun termasuk ibunya.

"Akhirnya kedua korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya dan melaporkan perbuatan sang ayah ke Polres Bengkulu Tengah," ujarnya.

Tak berselang lama, pelaku MU ditangkap di rumahnya dan saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkulu Tengah.