Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan rapat yang digelar di gedung parlemen adalah hal yang serius. Para anggota DPR  diminta mengikuti tata tertib.

Hal ini disampaikan Fahri yang menyoroti panggilan 'sayang' yang terdengar di pelantang suara saat Komisi III DPR melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri pada Rabu, 24 Agustus kemarin.

"Istilah 'yang terhormat', penting agar mereka tahu diri. Itulah makna panggilan itu. Rapat parlemen itu rapat serius, jangan main-main dan banyak bercanda," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Agustus.

Dia mengatakan peserta rapat harusnya mempersiapkan diri dengan baik apapun yang dibahas. Bahkan, mereka harusnya menyiapkan riset.

"Sehingga terjawab semua masalah demikian seharusnya," tegas Fahri.

Selain itu, hal terkait rapat pengawasan Dewan juga tidak luput dari saran Fahri Hamzah berkenaan dengan kinerja anggota DPR.

Dia berharap rapat pengawasan dewan itu bisa membuat mereka memperbaiki kinerja sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban tugasnya. Selain itu, tak boleh ada panggilan informal dalam kegiatan semacam itu.

"Dewan tidak saja harus serius, tapi harus nampak serius. Di antara keseriusan tersebut yakni pada tata tertib yang sudah mengatur penggunaan kata-kata dalam sidang standar dan formal," ujarnya.

"Jadi, anggota parlemen tidak boleh terjebak informalitas seperti panggilan adinda, kakanda, apalagi 'sayang'. Semua ini sangat terlarang," sambungnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait panggilan telepon yang menyebut 'sayang' bocor di pelantang suara.

Suara perempuan yang memanggil 'sayang' itu terdengar saat anggota Komisi III DPR Habiburokhman bertanya soal kasus Ferdy Sambo kepada Kapolri.

Awalnya, mereka yang di ruang rapat menduga suara itu berasal dari telepon milik Habiburokhman dan telah dibantahnya. Kata dia, suara itu berasal dari bangku sebelah kirinya yang ternyata diduduki Aboe.

Aboe lalu diadukan seseorang bernama Bagues Yoga Nandita ke MKD pada Kamis, 25 Agustus. Aduan tersebut sudah diterima Sekretariat MKD dan Tenaga Ahli MKD.

Menurut Bagues, laporan terhadap Aboe lantaran Ketua MKD DPR itu diduga melakukan dua pelanggaran kode etik.

Pertama, kata dia, merayu perempuan saat Komisi III DPR sedang menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung beberapa waktu lalu. Kedua, memunculkan suara perempuan dari telepon seluler saat mengikuti RDP Komisi III DPR dengan Listyo pada Rabu kemarin.

Selain itu, Aboe juga dilaporkan DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB). Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan menyayangkan adanya suara 'sayang' yang muncul saat rapat Komisi III DPR itu.

Menurutnya, Komisi III seharusnya fokus pada topik pembahasan terkait kasus Irjen Ferdy Sambo yang tengah dibahas bersama Kapolri. Selain itu, gawai milik anggota dewan harusnya disimpan agar tidak mengganggu jalannya rapat.