LPSK Sebut Korban Asusila Mantan Anggota DPRD NTB Berhak Terima Restitusi
Gedung LPSK Jakarta (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan, korban asusila mantan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) berhak memperoleh restitusi.

"Restitusi dapat diajukan pihak korban. Karena pelaku ayah kandung korban, sementara ibu korban dirawat, permohonan dapat diajukan lembaga, dalam hal ini Polresta Mataram dan perhitungan restitusinya diajukan ke LPSK," kata Hasto dilansir Antara, Jumat, 22 Januari. 

Hasto menyebutkan, penyidik Polresta Mataram berkewajiban memberitahukan kepada pihak korban mengenai hak anak yang menjadi korban tindak pidana memperoleh restitusi dan tata cara pengajuannya.

Hak korban terkait restitusi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

"Sebagai orang tua, pelaku memiliki kewajiban terhadap anak kandungnya. Akan tetapi, sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku juga dapat dituntut untuk membayarkan restitusi kepada anak korban," kata Hasto.

Hasto menyesalkan ulah AA yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Menurut dia, sebagai mantan pejabat publik perbuatan pelaku sangat memalukan.

"Kami menilai langkah penyidik mengamankan pelaku tepat untuk mencegah intimidasi kepada korban. Apalagi, korban merupakan anak kandung pelaku yang kemungkinan besar kebutuhan ekonominya masih tergantung pada pelaku," katanya.

Di sisi lain, lanjut Hasto, ibu kandung korban sebagaimana diberitakan harus dirawat karena terpapar COVID-19. Kondisi demikian membuat posisi korban menjadi serbasulit. Bahkan, kini korban harus berhadapan secara hukum dengan ayah kandungnya sendiri.

"LPSK siap memberikan perlindungan bagi anak korban. Yang bersangkutan dapat mengakses layanan dari negara, antara lain bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan bantuan lain," kata Hasto.

Mantan anggota DPRD Provinsi NTB berinisial AA telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya. Korban adalah anak kandung dari istri kedua AA. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Mataram pada hari Selasa, 19 Januari, atau sehari setelah mendapat perlakuan bejat dari sang ayah. 

Hasto menegaskan, LPSK memberikan atensi khusus terhadap kasus ini karena kekerasan seksual, termasuk salah satu tindak pidana tertentu yang mendapatkan prioritas perlindungan LPSK.

Hasto berharap penyidik dan jaksa menjerat pelaku dengan hukuman yang berat disertai hukuman pemberat lainnya, mengingat status pelaku adalah ayah kandung korban.

"Jika perbuatannya terbukti dan pelaku dinyatakan bersalah, hakim diharapkan meniadakan hak pelaku untuk mendapatkan remisi," katanya.