JAKARTA - Polisi menangkap AMW (35) tersangka kasus pembunuhan terhadap JS (25) dengan cara diracun menggunakan racun tikus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif di baliknya karena kesal kerap ditagih utang.
“Tersangka meminjam uang kepada korban. Kemudian seiringnya waktu semakin dekat dan pada saat tersangka berulang kali diminta untuk mengembalikan uang tersebut dan juga diminta pertanggung jawaban, tersangka tidak bisa menerima dengan baik permintaan daripada korban,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada wartawan, Rabu, 13 Desember.
Utang tersangka terhadap korban awalnya sebesar Rp2 juta. Namun, seiring berjalannya waktu, nominalnya bertambah menjadi Rp6 juta.
“Bahwa pelaku AMW meminjam uang dari korban JS awalnya 2 juta dan pada akhirnya total pinjaman kurang lebih 6 juta,” katanya.
Kendati demikian, Samian menambahkan, pihaknya masih mendalami mengenai jumlah utang yang bertambah tersebut. Berkaitan dengan bunga atau memang ada peminjaman lainnya oleh tersangka.
“Untuk pinjaman yang dipinjam oleh pelaku, bahwa awalnya 2 juta, kemudian menjadi 6 juta pada saat menjelang adanya peristiwa ini, pada saat ditagih masih kita dalami, apakah itu awal pinjaman 2 juta ditambah pinjaman-pinjaman berikut, tentunya nanti akan kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bisa menjelaskan itu,” kata Samian.
BACA JUGA:
Perempuan JS ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di dalam rumahnya di kawasan Cikarang, Bekasi, Jumat, 8 Desember. Kaki, tangan, dan mulutnya dilakban.
Hasil pendalaman, JS tewas dibunuh dengan cara diracun menggunakan racun tikus oleh AMW.
Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sehingga, terancam pidana mati atau seumur hidup.