Bagikan:

WONOGIRI - Kepolisian Resor Wonogiri mengungkap kasus pembunuhan empat orang yang dilakukan oleh tersangka Sarmo (35), Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.

Tersangka Sarmo tersebut  melakukan pembunuhan terhadap empat korban pada tahun 2020 dan terungkap kasusnya pada  Desember 2023, kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dilansir ANTARA, Sabtu, 30 Desember.

Kapolda mengatakan kasus pembunuhan tersebut terungkap pada akhir tahun ini, berkat kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri yang didukung Polda Jateng. Pengungkapan kasus pembunuhan ini adalah sebuah prestasi yang membanggakan bagi Polri.

Tersangka terungkap sebelumnya membunuh dua korban yakni Agung Santosa (47), warga Desa Sajen Kecamatan Trucuk, Klaten dan Sunaryo (47), warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno Wonogiri.

Dua korban lainnya yang terungkap yakni Katiyani, warga Desa Sanan Kecamatan Girimarto Wonogiri. Diketahui, kerangka Katiyani ditemukan di sekitar TPU Giriharjo Kecamatan Puhpelem, pada tanggal 16 Mei 2020.

Menurut Kapolda, korban Katiyani tersebut dibunuh dengan cara dicekik dan beberapa kali dibenturkan. Kemudian dirampas kendaraan dan uangnya. Satu korban lainnya, yakni Sudimo, pemilik lahan yang disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman Desa Semagar Kecamatan Girimarto Wonogiri.

Korban Sudimo tersebut, kata Kapolda, dibunuh oleh pelaku, Sarmo, dengan cara diracun, lewat minuman teh yang dicampuri apotas. Dua korban terakhir yakni Agung Santosa dan Sunaryo juga ditewaskan dengan diracun dari minuman teh dicampur apotas.

Kapolda menjelaskan bermula dari terungkapnya dua kasus pembunuhan yang ditemukan sebelum dan dengan dua korban ini, maka ada empat orang korban pembunuhan yang dilakukan oleh Sarmo.

Polisi sebelumnya mengungkap dua orang korban yang dibunuh oleh Sarmo, sudah menjadi tulang belulang di kawasan Hutan Dorok Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, pada tanggal 11 Desember 2023.

Tersangka Sarno akan dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 KUHP, tentang Kasus tindak pidana Poembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.