Bagikan:

JAKARTA - Tersangka pembunuhan seorang wanita inisial SL (35) yang terjadi di kamar kos di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, telah ditangkap. Polisi menyebut tersangka dapat diringkus usai melacak keberadaan ponsel yang dicurinya.

"Jadi handphonenya (korban, red) sempat dijual (tersangka, red) kepada dua orang yang ditetapkan sebagai penadah dalam kasus ini dengan inisial J dan S. Mereka berhasil diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 29 Juni.

Dari keterangan kedua tersangka, J dan S, inilah polisi mengetahui sosok tersangka. Sehingga, keberadaannya pun langsung dilacak.

Hingga akhirnya, polisi menangkap AJL di tempat kosnya yang berada di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, pada 28 Juni.

Kemudian, polisi langsung mencocokan sidik jari yang ada di lokasi kejadian dengan milik AJL. Ternyata, hasilnya identik.

"Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan juga mengakui melakukan kejahatan," ungkap Zulpan.

Sehingga, dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Sementara untuk J dan S dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pelaku AJL (23), pelaku pembunuhan seorang wanita inisial SL (35) di kamar kosnya di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.

“Udah ketangkap tadi subuh,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda

Selain itu, motif pelaku melakukan aksi tersebut lantaran faktor ekonomi. Sebab, dia sempat mengambil ponsel milik korban.

“Ekonomi. Tapi sayangnya laku (handphone). Kita juga sudah dapat penadahnya. Cuma laku 30 ribu. Katanya itu handphone rusak. Untuk ekonomi, buat makan aja,” ucapnya.