TANGERANG - Polisi menangkap lima pelaku pembunuhan sopir truk pengangkut gula yang mayatnya ditemukan di pinggir jalan Tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen, Kota Serang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan, korban bernama Karjiko dieksekusi pada Sabtu, 21 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB.
Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terungkap setelah kepolisian mendapat laporan warga terkait penemuan mayat laki-laki di pinggir Jalan Tol Merak-Jakarta KM 77B Kasemen, Kota Serang.
"Mayat tersebut kondisinya luka-luka akibat kekerasan benda tajam, yang ditemukan pada dada kiri dan kanan menembus paru-paru dan luka pada leher mengenai pembuluh darah, serta memar pada daerah kepala. Kekerasan tersebut diduga dilakukan orang yang tidak dikenal," kata Didik, Rabu, 2 Oktober.
Selanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk divisum.
"Temuan mayat tersebut dibawa Ke RS Bhayangkara Polda Banten guna proses identifikasi dan visum serta dilakukan autopsi," ujarnya.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan sejumlah kejanggalan. Atas dasar itu, polisi bergerak cepat menyisir dan memeriksa sejumlah CCTV di lokasi kejadian. Hasilnya terungkap indentitas para pelaku, kemudian dilakukan penangkapan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan pelakunya adalah seorang residivis spesialis penggelapan kendaraan berinisial BN (53), yang ditangkap di Kabupaten Bogor. Selain itu, kami juga berhasil menangkap dua pelaku berinisial RR (56), FR (51), dan HD (33), di wilayah Cilamaya, Kabupaten Subang,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, aksi pembunuhan itu berawal ketika para pelaku menumpang truk yang mengangkut gula sebanyak 700 sak dengan berat sekitar 35 kilogram, yang disopiri Karjiko tujuan Jakarta.
BACA JUGA:
Tiba di lokasi, salah satu pelaku meminta untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan untuk buang air kecil. Ketika korban lengah, pelaku langsung membekap dengan kain sarung ke mulut korban.
"Salah satu pelaku pura -pura buang air kecil, naik kembali ke truk dan langsung menusuk korban menggunakan pisau secara bergantian," katanya.
"Tusukan itu mengenai bagian leher serta dada korban. Setelah dipastikan tewas, mayatnya ditutupi menggunakan handuk merah dan mulutnya disumpal kain sarung lalu dibuang di TKP (pinggir jalan tol)," sambungnya.
Para pelaku membawa truk gula itu untuk dijual kepada penadah yang sudah berkomunikasi dengan para pelaku sebelumnya.
"FR berperan sebagai eksekutor dengan cara membekap mulut korban serta ikut menyayat wajah pada bagian dahi korban dan menutupi mayat yang sudah meninggal dengan handuk. BN berperan menusuk korban dengan pisau hingga tewas. RR dan WH berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan, dan HD berperan sebagai mencari mobil rental dan membantu membawa truk tersebut," ungkapnya
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan Atau Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 365 KUHPi ancaman maksimal hukuman mati.
Caption: Pengungkapan kasus pembunuhan yang korbannya di buang di Tol Merak-Jakarta/Foto:Dok.Polisi