Bagikan:

JAKARTA – Sabtu, 21 September 2024, Kantor Satreskrimum Polresta Serang Kota mendapat laporan adanya penemuan mayat dengan kondisi mengenaskan bersimbah darah di pinggir Jalan Tol Merak-Jakarta KM 77B Kasemen, Kota Serang, pukul 21.30 WIB.

Hasil identifikasi kepolisian terhadap jasad di lokasi kejadian, dipastikan mayat berjenis kelamin laki-laki itu adalah korban pembunuhan dengan sejumlah luka tusuk di sejumlah anggota tubuhnya.

Untuk proses penyelidikan, jasad tersebut dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten guna proses identifikasi, visum dan autopsi.

Polresta Serang Kota pun melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah informasi. Hingga akhirnya dapat dipastikan bahwa korban adalah seorang sopir truk yang mengangkut 35.000 Kg atau 700 sak gula pasir yang akan dibawa ke Jakarta dari Merak dengan rute tol.

Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, keberhasilan Reskrim Polda Banten dan Polresta Serang Kota dalam melakukan penyelidikan, telah diketahui sekelompok orang yang sudah merancanakan aksi pencurian gula sebanyak 35.000 Kg.

Lima orang berhasil diamankan, yakni FR (51), BN (53), RR (56), HD (33), WH (35) dengan sejumlah barang bukti. Sedangkan kepolisian masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang buron.

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui modus yang dilakukan dalam kejahatan ini adalah dengan menumpang truk yang dikendarai korban.

Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara menumpang kendaraan truk yang mengangkut gula kristal putih merek Rose Brand, sebanyak 700 sak dengan berat sekitar 35.000 Kg tujuan Jakarta.

Di tengah perjalanan, tepatnya di KM 77, Jalan Tol Merak-Jakarta, salah satu pelaku meminta untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan untuk buang air kecil. Pada saat itu, ketika sopir lengah, salah satu pelaku membekap supir dengan menggunakan kain sarung di bagian mulut.

Kemudian pelaku yang pura-pura buang air kecil naik kembali ke dalam mobil truk, saat itu para pelaku langsung menghabisi korban dengan cara menusuk tubuhnya dengan pisau yang sudah disiapkan.

Penusukan dilakukan berkali-kali ke tubuh korban secara bergantian. Pisau mengenai tubuh korban bagian leher dan dada sopir. Korban sempat menyelamatkan diri dengan cara berlari, namun sayang upayanya sia-sia. Korban dikejar kembali ditangkap untuk dihabisi kembali menggunakan pisau.

Setelah korban dipastikan tewas, para pelaku menutupi mayat korban dengan handuk dan sarung lalu jasadnya dibuang di pinggir jalan tol. Truk dan isinya dibawa oleh para pelaku untuk dijual kepada penadah yang sudah diatur sebelumnya.

FR (51) berperan sebagai eksekutor dengan cara membekap mulut korban pada saat dalam mobil menggunakan kain sarung serta ikut menyayat wajah pada bagian dahi korban dan menutupi mayat yang sudah meninggal dengan handuk.

BN (53) sebagai eksekutor dengan cara menusuk korban dengan pisau ke sejumlah anggota tubuh.

RR (56) berperan sebagai penadah barang hasil kejatahan berupa gula kristal putih merek Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 Kg.

HD (33) berperan sebagai mencari mobil rental dan membantu membawa 1 unit truk

WH (35) berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan berupa gula putih sebanyak 700 sak.

Barang Bukti yang didapat kepolisian yakni:

1 buah kain sarung untuk membekap korban;

1 buah kain Handuk untuk menutupi mayat;

1 helai kaos dalam warna putih milik korban

1 helai kaos berwarna hitam milik korban;

1 helai celana jeans warna biru milik korban;

1 helai celana dalam milik korban;

1 helai kaos warna merah yang dipakai pelaku BN;

Uang tunai sebesar Rp100 juta yang disita dari penadah yakni Sdri. WH

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan bahwa penyidik masih memburu empat tersangka lainnya, dan sudah diterbitkan DPO.

"Dari keterangan pelaku bahwa dua pisau yang digunakan untuk membunuh korban dibuang ke sungai Tanjung Pura Karawang, beserta tas ransel untuk menghilangkan barang bukti. Penyidik masih mencari kendaraan truk tronton yang mengangkut gula.” terang AKBP Dian Setyawan.

Dua tersangka sempat melakukan perlawanan pada saat ingin ditangkap. Namun akhirnya kepolisian melepas peluru panas untuk melumpuhkan dua pelaku.

Para pelaku dikenakan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang Pembunuhan Berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.