Bagikan:

JAKARTA - Kasus pembunuhan Bayu Samudra (19) yang jasadnya ditemukan di pinggir tol Tangerang-Merak atau Karang Tengah akhirnya terungkap. Motif pembunuhan itu disebut karena rasa cemburu.

"Motif terjadinya kasus ini adalah tersangka sakit hati dan cemburu terhadap korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 3 Juni.

Tersangka dalam kasus ini yakni, Facruh Ramadhan (21) dan Dea Febriani (18). Mereka merupakan sepasang kekasih.

Rasa cemburu Fachrul dikarenakan Bayu kerap menghubungi kekasihnya. Bahkan, dalam komunikasi itu korban mengajak Dea untuk berhubungan badan.

"Seringkali menghubungi dan mengajak tersangka DF untuk berhubungan badan sehingga membuat tersangka (RF) kesal," ungkapnya.

Tersangka Fachrul pun yang kesal akhirnya memutuskan untuk bertemu dengan Bayu. Caranya, dengan meminta Dea menghubungi korban untuk bertemu.

Dalam komunikasi itu, Dea dan Bayu sepakat bertemu di Perumahan Fortune, Ciledug, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan

Saat pertemuan itulah, Fachrul yang sudah menunggu kehadiran korban merencanakan aksi pembunuhan. Dimulai dengan menyemprotkan karbon cleaner ke arah wajah Bayu.

"Pada saat tersangka (Fachrul) dan korban bertemu, tersangka DF kabur menggunakan motor milik tersangka FR. Tersangka FR langsung menyemprotkan cairan karbon cleaner tersebut," ungkap Zulapan

Kemudian, Bayu yang menunduk karena disemprot cairan kimia dan berusaha membersihkannya tiba-tiba dihantam dengan palu oleh Fachrul. Sehingga, dia pun tersungkur tak berdaya.

"Tersangka FR langsung ambil martil atau palu yang sudah disiapkan dalam tas. Kemudian tersangka FR langsung memukul ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali," kata Zulpan.

Selanjutnya, Fachrul yang berusaha menghilangkan jejak mendorong tubuh Bagus ke semak-semak atau pinggir tol.

Dengan rangkaian aksi itu, pasangan kekasih ini ditetapkan tersangka. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP.

Sehingga, mereka terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya atau penjara 20 tahun.

Kasus pembunuhan ini bermula dari temuan jasad pria di pinggir jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya sebelum pintu masuk gerbang tol Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Rabu, 1 Juni.

Jasad pemuda itu menjadi korban pembunuhan karena ditemukan pisau cutter warna merah. Selain itu, ada juga beberapa bekas luka di tubuh korban.