Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap empat orang pelaku atas dugaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan persekongkolan jahat terhadap sopir taksi online, Asep (37) di Cikuya, Solear, Kabupaten Tangerang. Ke-4 pelaku itu berinsial AS, AR, JG dan S.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan penangkapan itu dilakukan di daerah Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis, 17 November.

“Tiga orang ditetapkan tersangka pembunuhan berencana dengan insial JG, AS dan AR,” kata Zamrul kepada wartawan di Polresta Tangerang, Senin, 21 November.  “Sementara insial S ditetapkan tersangka persekonggkolan jahat,” sambungnya.

Kronologi

Zamrul menjelaskan kronologi kejadian aksi pembunuhan berencana tersebut. Berawal tiga orang pelaku yang memesan taksi online. Kemudian mereka minta diantarkan di tempat yang jauh dari keramaian. 

“Pada saat di jalan yang sepi, pelaku yang duduk dibelakang sopir, langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali sling kawat dan pelaku lain membantu membekap mulut korban dengan lakban hingga akhirnya meninggal dunia,” katanya.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, ke-3 tersangka ini langsung membuang Asep ke bawah jembatan. Kemudian membawa mobil korban untuk dijual kepada penadah, S. 

“Korban yang meninggal dunia, (kemudian) di buang ke kali di bawah jembatan dan selanjutnya pelaku membawa mobil korban untuk dijual kepada penadah,” ucapnya.

Namun, sesampainya di sana, para pelaku ini belum menemukan harga yang cocok sehingga mobil tersebut ditinggalkan begitu saja di semak-semak.

"Jadi belum ada harga yang cocok antara penadah dan calon pembelinya. Akhirnya mobil itu ditinggal di semak-semak dan pelaku melarikan diri," ujarnya.

Lanjut Zamrul, para pelaku melarikan diri ke rumah salah satu kerabatnya di wilayah Kecamatan Ciracas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. "Mereka kabur semua ke Sukabumi. Saat ditangkap mereka tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku pembunuhan dijerat pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Penadah kita kenakan pasal 480 KUHP dengan anacaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.