BOGOR - Satuan Reserse dan Kriminal polres bogor berhasil meringkus tiga tersangka kasus pembunuhan berencana kepada sopir taksi online asal Jakarta. Ketiganya pun terancam hukuman mati.
Polres Bogor pun telah mengamankan ketiga pelaku yakni MF (20), DY (25), dan JA (23). Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah membunuh dan mencoba mengambil mobil serta barang berharga milik korban, Anto Supriadi (37).
"Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau 338, dan 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun, seumur hidup hingga hukuman mati," kata Fitra, Rabu 5 April.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tol Jagorawi KM 37+400 masuk wilayah Kampung Jampang Tangkil RT 05/02 Desa Cadas Ngampar, Kecamatan. Sukaraja, Kabupaten Bogor pada, Senin 3 April.
Awalnya pada Hari Minggu tanggal 2 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB ketiga pelaku berinisial MF, DY, dan JA berkumpul di kosan MF di Jalan Bakti 5 Kebantenan Cilincing, Jakarta Utara.
Dikarenakan faktor ekonomi JA mengusulkan untuk merencanakan pencurian dengan kekerasan dengan cara memesan taksi online setelah itu mencuri barang bawaan dan mobil pengemudi taksi online tersebut.
Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB JA menyuruh MF memesan Transportasi Daring melalui HP MF, dengan tujuan Rancamaya- Ciawi.
Setelah Transportasi Daring dipesan terjadi negosiasi harga dan setelah sepakat, akhirnya Transportasi Daring tersebut datang ke Cilincing untuk menjemput pelaku diketahui identitas taksi online tersebut berinisial AS dengan menggunakan kendaraan roda empat Daihatsu Ayla warna Silver nomor polisi B 1120 UYW.
“Sekitar pukul 01.00 WIB mereka berangkat dari Cilincing menuju Rancamaya Ciawi Kabupaten Bogor dengan posisi DY ada di kursi depan samping sopir, JA di kursi kedua belakang DY dan MF berada di belakang Driver,” jelasnya.
Sesampainya di dekat pintu keluar Tol Sentul Selatan pelaku MF meminta berhenti kepada supir taksi online karena ingin buang air kecil dan sudah tidak tahan, setelah berhenti MF langsung mengeroyok korban hingga meninggal dunia.
BACA JUGA:
“Saat tiba di TKP kemudian pelaku menggendong korban keluar dari mobil lalu membuangnya di semak-semak pinggir Jalan Tol Jagorawi. Karena korban sempat berontak saat di kroyok dan mematahkan persneling mobil ayla nya. Akhirnya pelaku MF dan DY mendorong mobil tersebut hingga kurang lebih 100 meter,” ucapnya.
Dan tidak lama kemudian datang anggota PJR Jagorawi. Lalu MF berhasil ditangkap sementara dua pelaku lainnya ketakutan DY dan JA melarikan diri. Namun berhasil ditangkap di Kosan nya yang berada di Jalan Bakti 5 Kebantenan, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.