JAKARTA - Polres Jepara, Jawa Tengah menangkap Nova Andika (29), pelaku pembunuhan perempuan asal Desa Ngabul yang jasadnya dibungkus karung plastik dan dibuang di perkebunan.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (29/10). Sedangkan barang berharga milik korban, seperti sepeda motor maupun telepon seluler dijual kepada orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi saat konferensi pers, di Mapolres Jepara, Senin 31 Oktober.
Selain menangkap pelaku, kata dia, polisi juga mengamankan sepeda motor dan HP korban serta dua orang penadah, yakni berinisial LS dan SG.
Berdasarkan pengakuan pelaku, disebutkan peristiwa pembunuhan tersebut berawal ketika korbannya berinisial Kr (38) pulang dari Singapura sebagai tenaga kerja wanita (TKW), mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang senilai Rp3 juta pada 23 Oktober 2022.
Namun, karena tersangka tidak mampu membayar, akhirnya terjadi perselisihan hingga korban marah-marah dan mengancam memberitahukan kepada istri tersangka.
Karena kesal, lantas pelaku emosi dan mencekik serta membekap mulut korban hingga tidak bergerak. Karena panik, lantas jasad korban disembunyikan di belakang pintu kamar pelaku, kemudian dipindah ke gudang agar tidak diketahui orangtuanya.
Keesokan harinya, 24 Oktober 2022, jasad korban dibungkus karung plastik beberapa lapis, kemudian dimasukkan ke dalam tas laundry untuk dibuang ke area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Jepara dengan menggunakan sepeda motor korban.
Jasad korban akhirnya ditemukan warga pada Jumat (28/10) sekitar pukul 11.00 WIB dengan kondisi terbungkus tas laundry berukuran besar. Kemudian jasad korban dibawa ke RSUD RA Kartini Jepara untuk diautopsi. Hasil autopsi menunjukkan kematian korban karena dicekik dan dibekap.
BACA JUGA:
Sementara itu, tersangka pembunuhan Nova Andika mengakui mencekik korbannya karena kesal utang yang belum bisa dilunasi itu mau diadukan kepada istrinya.
Sedangkan uang hasil penjualan sepeda motor dan barang berharga milik korban, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga hanya tersisa Rp201 ribu.
Hubungan dengan korban, pelaku mengaku hanya sebatas teman, karena kenal korban juga lewat media pertemanan Facebook pada Mei 2022. Lantas meminjam uang sebesar Rp3 juta.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan penadahnya, yakni LS dan SG dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.