ASN BNN RI Aniaya Istrinya Gara-gara Pakai Pinjol Sampai Rp30 Juta Tanpa Izin
Tangkap layar CCTV aksi KDRT yang diduga dilakukan anggota BNN RI

Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengungkapkan motif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke istrinya, YA di Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus mengatakan motif pelaku karena kesal dengan istrinya. Lantaran istrinya melakukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan suaminya.

“Iya, karena motifnya itu pinjol. Istrinya (yang gunakan0 tanpa sepengetahuan suaminya. Sehingga tersangka kesal,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Januari.

Firdaus mengatakan bila utang dari pinjol itu sebesar Rp30 juta. Atas perilaku istrinya, utang itu harus dibayarnya oleh AF.

“(Utangnya) Rp30 juta (kemudian) yang bayar utangnya itu suaminya,” katanya.

Atas dasar itu, yang membuat AF kesal terhadap istrinya, sampai melakukan penganiayaan.

AF telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.