BEKASI - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF terhadap istrinya, berakhir damai. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan kabar tersebut.
“Iyah benar, kedua belah pihak sepakat berdamai dan pelapor cabut pengaduannya,” kata Firdaus dalam pesan singkat, Senin, 15 Januari.
Oleh sebab itu, kata Firdaus, pihaknya berencana melakukan gelar perkara terkait kasus KDRT tersebut untuk menentukan status tersangka dari ASN BNN RI layak dicabut atau tidaknya.
“Karena pelapor dan tersangka sudah berdamai dan pelapor cabut pengaduan, akan dilaksanakan gelar perkara. Gelar perkara apakah perkara tersebut layak untuk dihentikan,” katanya.
AKBP Muhammad Firdaus juga mengatakan, pelaku kesal dengan istrinya karena melakukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan suaminya.
“Iya, karena motifnya itu pinjol. Istrinya (gunakan tanpa sepengetahuan suaminya). Sehingga tersangka kesal,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Januari.
BACA JUGA:
Firdaus mengatakan bila utang dari pinjol itu sebesar Rp30 juta. Atas perilaku istrinya, utang itu harus dibayarnya oleh AF.
“(Utangnya) Rp30 juta (kemudian) yang bayar utangnya itu suaminya,” katanya.
Atas dasar itu AF kesal terhadap istrinya sampai melakukan penganiayaan.
AF telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.