Bagikan:

DENPASAR - Tim Polsek Denpasar Barat, Bali, menangkap pelaku pencurian motor, Tito Amanda Putra Wijaya. Dia mencuri motor temannya gara-gara terjerat pinjaman online/pinjol Rp3,5 juta.

"Kasus ini cepat terungkap berkat kerja cepat team Resmob kami serta informasi yang lengkap dan akurat dari korban," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, Rabu, 30 November.

Korban melapor ke polisi kehilangan motor yang diparkir di areal gedung PBNU Bali, Jalan Pura Demak Denpasar, Sabtu, 29 Oktober. Polisi bergerak cepat menangkap pelaku dan menemukan motor curian.

"Motif yang bersangkutan melakukan pencurian adalah dengan maksud untuk dimiliki kemudian untuk dijual agar mendapatkan uang karena butuh uang untuk bayar pinjaman online senilai Rp3,5 juta," ujarnya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.