DENPASAR - Polsek Kuta, Badung, Bali, menangkap Imam Muarifin pencuri iPhone 14 Pro Max saat berpura-pura membeli dengan sistem cash on delivery (COD). Pelaku nekat membawa kabur iPhone itu lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol) Rp3 juta.
"Dia terlilit utang pinjol sekitar Rp3 juta, (melakukan pencurian) mau bayar utang ke pinjol dan utang pribadinya," kata Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, Kamis, 30 Maret.
Pencurian terjadi pada Minggu, 5 Maret di Hotel Ohana, Kuta, Badung. Korban saat itu menerima chat dari pelaku yang mengaku ingin membeli iPhone 14 Pro Max seharga Rp29,5 juta.
Handphone pun diantarkan keesokan harinya. Pelaku saat itu mengaku akan mengambil uang ke kamar sembari membawa iPhone.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 29.500.000 dan dilaporkan ke Polsek Kuta," imbuhnya.
Dari laporan korban, polisi menangkap pelaku di Pusat Gadai Jalan Teuku Umar, Denpasar.
BACA JUGA:
"Pelaku mengaku menerima uang dari hasil gadai handphone tersebut sebesar Rp15 juta karena dipotong admnistrasi sebesar Rp2.200.000. Pelaku mengaku uang hasil gadai handphone tersebut sebesar Rp15 juta sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang pinjol," ujar Yogie.