BANDUNG - Seorang mahasiswa berinisial YS (21) di Kabupaten Bandung harus berhadapan dengan hukum karena dirinya membuat laporan palsu pada pihak kepolisian akibat lilitan utang pinjaman daring atau online (pinjol).
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan tersangka merekayasa kasus dengan mengaku dirinya sebagai korban begal. Namun setelah dilakukan pendalaman, laporan tersebut ternyata rekayasa tersangka karena masalah yang dihadapinya terkait pinjol.
"Laporan palsu ini karena tersangka memiliki uutang dan laptopnya ini digadaikan. Pada tanggal 12 Juli 2023 seharusnya YS melunasi utang. Namun karena tidak ada uang, sehingga yang bersangkutan membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana pembegalan. Padahal sebenarnya tidak ada," kata Kusworo dilansir ANTARA, Kamis, 20 Juli.
Kusworo menjelaskan pelaku melaporkan pada Polsek Cangkuang soal dirinya menjadi korban pembegalan.
"Yang bersangkutan melapor bahwa pada 18 Juli 2023 jam 23.00 WIB di Jalan Raya Naggerang, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, itu dia didatangi oleh tiga motor, kemudian dikalungi oleh celurit dan golok, meminta supaya diserahkan isi tas kalau tidak dibunuh, sehingga yang bersangkutan menyerahkan laptop kepada yang disebutnya tersangka," papar Kusworo.
Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Kusworo, Reskrim Polsek Cangkuang dan Polresta Bandung melakukan pendalaman namun ditemui kejanggalan.
"Jadi dari penyelidikan dicocokkan dengan keterangan saksi alibi dan sarana teknologi informasi bahwa tidak ada tersangka yang disebut oleh pelapor. Kemudian didalami ke pelapor, akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa dia membuat laporan palsu, sementara laptopnya telah digadaikan," katanya.
Ide skenario untuk membuat laporan palsu tersebut muncul, kata Kusworo, karena yang bersangkutan tidak memiliki uang untuk membayar uutangnya yang telah jatuh tempo sejak 12 Juli.
"Seharusnya yang bersangkutan menebus tapi karena tidak ada uang sehingga yang bersangkutan membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana, padahal tidak ada," lanjutnya.
Sementara itu, YS mengaku nekat membuat laporan palsu karena takut kepada orang tuanya soal kondisinya yang terlilit utang. Sementara laptop yang digadaikan adalah pemberian orang tuanya.
"Karena takut sama orang tua, laptopnya tidak ada karena sering ditanyain tiap hari laptop dimana saya bilang di rumah teman di sini lah di sanalah pokoknya saya ga pernah ngaku lah, padahal laptopnya saya gadaikan untuk bayar pinjol,” ujar YS.
Ia juga mengelak uang sebesar Rp1,4 juta hasil gadai laptopnya habis karena judi online, tapi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, ia juga berharap dengan rangkaian ceritanya mengenai tindakan hukum pembegalan ini, dirinya bisa dibelikan laptop yang baru oleh kedua orang tuanya.
"Untuk pinjol, saya konsumtif, untuk keperluan sendiri, jajan, main. Saya bilang hilang itu biar (orang tua) enggak nanya lagi, kedua biar diberikan laptop baru lagi," tuturnya.
BACA JUGA:
Dari kejadian ini, Kusworo mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa, karena yang dilaporkan palsu.
"Ini contoh tidak baik agar tidak dilakukan masyarakat lain," tutur Kusworo.
Atas perbuatannya melaporkan peristiwa tindak pidana namun rekayasa, YS dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.